Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru, Austria Melarang Murid SD yang Muslim Pakai Jilbab

image-gnews
Ilustrasi Jilbab. (AP Photo/Heri Juanda)
Ilustrasi Jilbab. (AP Photo/Heri Juanda)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Austria pada Rabu, 15 Mei 2019, mensahkan peraturan yang melarang penggunaan jilbab di tingkat Sekolah Dasar (SD). Undang-Undang (UU) itu mendapat dukungan dari mayoritas sayap kanan Eropa.

Melalui peraturan baru itu, maka murid-murid SD tidak boleh lagi memakai pakaian symbol agama atau ideologi tertentu, termasuk pemakaian penutup kepala atau jilbab. Parlemen Austria secara spesifik menulis tidak boleh menggunakan penutup kepala yang menutupi rambut atau sebagian besar.

Baca juga: Denmark Mengesahkan Larangan Mengenakan Burqa dan Niqab  

Perban yang menutup luka di kepala, dan pelindung hujan atau salju boleh untuk digunakan. Aturan baru itu, juga membolehkan penggunaan kippahs, topi khas pemeluk Yahudi dan Sikh patkas atau turban.   

Komunitas Iman Islam Austria (IGGO) menyatakan keberatan atas penetapan aturan baru tersebut dan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi di ibu kota Wina. IGGO merupakan komunitas muslim yang di akui pemerintah Austria.  

Baca juga: PBB: Larangan Pakai Cadar di Prancis Melanggar HAM  

"Larangan jilbab di SD hanya akan menyebabkan pemisahan dan diskriminasi perempuan-perempuan Muslim. Kami akan membawa hukum diskriminatif ini ke Mahkamah Konstitusi," tulis IGGO dalam pernyataannya, Kamis, 16 Mei 2019. 

Pemberlakuan undang-undang ini, didukung anggota parlemen koalisi pemerintah aliran sayap kanan konservatif, Kanselir Austria Sebastian Kurz dari Partai Rakyat Austria (OVP) dan Partai Kebebasan Austria (FPO) yang menguasai 60 persen suara parlemen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan kubu oposisi Austria secara tegas menolak aturan ini karena karena dinilai sebagai aksi populis. Mantan Menteri Pendidikan Austria sekaligus anggota Partai Demokrat Sosial, mempertanyakan efektivitas larangan tersebut dan menurutnya ini hanya untuk mencari pemberitaan. Partai Demokrat Sosial adalah kelompok oposisi di Austria.

Suara penolakan juga disampaikan anggota legislatif sayap kiri lainnya yang berasal dari Partai Jetzt, Stephanie Cox. Dia mengatakan pemberlakuan undang-undang ini sebagai tindakan populis yang menargetkan agama minoritas di Austria. 

Irmgard Griss, Anggota Parlemen dari Partai Neos yang berfaham liberal mengungkapkan  kelemahan dari larangan tersebut karena tidak ada ada penelitian kalau menggunakan jilbab bisa membatasi kemampuan murid. Akan tetapi dia mengatakan para perempuan muslim bertanggung jawab atas kebijakan Iran dan Arab Saudi yang mengharuskan perempuan menggunakan jilbab.

Menjawab suara-suara penolakan tersebut, Rudolf Taschner dari Partai Rakyat Austria mengatakan, undang-undang itu untuk membebaskan para perempuan muslim dari hinaan karena jilbab dianggap simbol penindasan.

Pada 2017, tercatat ada sekitar 700 ribu Muslim yang tinggal di Austria atau sekitar 8 persen dari total populasi. Sebagian dari jumlah tersebut pendatang dari Turki yang ke Austria untuk bekerja pada 1960-an dan 1970-an dan menetap hingga saat ini.

RT.com | REUTERS | EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

4 hari lalu

TalKshop Hari Kartini bertajuk 'Perempuan dan Perannya '/Nakara
Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

5 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

6 hari lalu

Pekerja perempuan di Juragan 99 Garment/J99 Corp
Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.


70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

7 hari lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

8 hari lalu

Pemerintah Australia pada 23 April 2024, meresmikan fase baru Program Investing in Women. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia
Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

Program Investing in Women adalah inisiatif Pemerintah Australia yang akan fokus pada percepatan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia